La Nyalla : Djohar Arifin Harus Mundur!


Ketua Umum PSSI hasil Kongres Luar Biasa (PSSI-KLB) La Nyalla Mahmud Mattalitti mengimbau Djohar Arifin Husin mengundurkan diri secara terhormat untuk menyelamatkan persepakbolaan Indonesia.

"Kami imbau agar Pak Djohar Arifin mengundurkan diri secara teratur. Kalau Indonesia sampai dijatuhi sanksi (suspend), itu artinya PSSI Djohar Arifin yang di-suspend," ujar La Nyalla Mattalitti usai pertemuan anggota (Members Meeting) di Hotel Mercure Ancol, Minggu malam.

La Nyalla mengungkapkan mayoritas pemilik suara sah (voters) yang dulu memilih Djohar Arifin dalam Kongres PSSI di Solo telah mencabut mandatnya melalui mosi tak percaya dan telah pula menggelar Kongres Luar Biasa di Ancol pada tanggal 18 Maret lalu.

Dari hasil pertemuan para anggota tersebut, lanjut dia, diperoleh tekad bulat dari seluruh anggota bahwa kepengurusan hasil KLB harus mendapat legitimasi dari FIFA dan AFC.

"Para anggota bertekad bulat untuk menuntut diberikan legitimasi kepada PSSI hasil KLB. Langkah rekonsiliasi yang selama ini didengung-dengungkan sebenarnya merupakan kewenangan PSSI hasil KLB," ujarnya.

Pertemuan anggota yang dihadiri 462 anggota yang 76 di antaranya pemilik suara sah tersebut, telah menerbitkan surat pernyataan bersama dan ditandatangani secara bersama dengan inti tujuan agar FIFA dan AFC agar melegitimasi PSSI hasil KLB.

"Bahkan, kalau sampai PSSI Djohar Arifin dikenai suspend, PSSI hasil KLB bersama para anggotanya akan jalan terus dan terus berjuang membenahi sepak bola Indonesia," tegas La Nyalla.

Sebelumnya, dalam rapat tersebut La Nyalla lebih dahulu menyampaikan pidatonya terkait dengan dinamika organisasi PSSI menjelang deadline keputusan FIFA karena adanya konflik dualisme organisasi serta kompetisi yang terjadi di Indonesia.

Sebelum penandatangan komunike tersebut, La Nyalla memaparkan kembali mengapa dan bagaimana sampai KLB digelar.

Menurut dia, PSSI di bawah kepemimpinan Djohar Arifin telah nyata-nyata memecah belah organisasi sepak bola Indonesia akibat keputusan-keputusan yang melanggar Statuta PSSI dan mengingkari keputusan Kongres II PSSI di Bali.

"KLB di Solo sama sekali tidak membahas program kerja sehingga kepengurusan Djohar Arifin berkewajiban menjalankan program kerja yang telah menjadi keputusan Kongres II PSSI di Bali, seperti amanat Statuta PSSI, Pasal 40 Ayat (2) Huruf a. Akan tetapi, yang terjadi adalah sebaliknya, PSSI Djohar Arifin telah membuat keputusan yang melanggar Statuta dan Kongres Bali," ujarnya.

Di antara pelanggaran tersebut adalah mengubah nama, format, jumlah peserta dan penyelenggara kompetisi profesional, yang jelas melanggar Keputusan Kongres II PSSI di Bali 2011, Nomor 08 dan 10, tentang Format dan Jumlah Peserta Kompetisi, serta keputusan tentang Pengelola Kompetisi dan Restrukturisasi Saham PT Liga Indonesia.

La Nyalla mengatakan bahwa perubahan itu juga melanggar Statuta PSSI Pasal 23 Ayat (1) Huruf a tentang Peserta Kongres.

Selain itu, lanjut La Nyalla, PSSI Djohar Arifin juga melanggar Statuta PSSI Pasal 37 Ayat (1) Huruf a tentang kewenangan Komite Eksekutif, di antaranya PSSI Djohar juga memasukkan klub-klub yang bukan anggota PSSI ke kasta tertinggi Kompetisi Profesional, seperti Persema Malang dan Persibo Bojonegoro yang telah dipecat dari keanggotaan PSSI dalam Kongres II PSSI di Bali karena mengikuti Kompetisi `breakaway league` (IPL) saat itu.

PSSI Djohar Arifin juga memasukkan klub Persebaya 1927 yang pada kompetisi 2010/2011 mengikuti Kompetisi LPI dan tidak mengikuti Kompetisi PSSI.

Begitu pula, dengan penentuan keabsahan dualisme klub Persija Jakarta dan Arema Indonesia. PSSI Djohar Arifin memutuskan Persija dan Arema yang pada Kompetisi tahun 2010/2011 mengikuti kompetisi IPL.

Sementara itu, klub Bontang FC dan PSM Makassar, tidak seharusnya berlaga di kompetisi kasta tertinggi karena Bontang seharusnya bermain di Divisi Utama dan PSM seharusnya di Divisi I.

Demikian halnya dengan kasus PSMS Medan. Tim PSMS yang asli menolak berlaga di Liga Primer Indonesia (IPL), kemudian PSSI Djohar Arifin membentuk PSMS "kloningan" dalam waktu tiga hari. Padahal sebelumnya, selalu dikatakan bahwa klub yang bermain di kasta tertinggi harus memenuhi verifikasi bertahap untuk mendapat lisensi profesional.

Poin-poin tersebut merupakan sebagian kecil dari dasar digelarnya KLB, dan La Nyalla memaparkan kembali sejumlah poin lainnya di hadapan peserta sidang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar