PSSI “Melanggar” Statuta, Kompetisi Liga Indonesia pun “Ilegal”

Meskipun melawan statuta, yang katanya dipegang teguh oleh K78, PSSI tetap menggelar kompetisi Indonesia satu wilayah yang diikuti 24 klub. Setidaknya ada 2 hal dalam statuta yang dilanggar oleh PSSI. Pelanggaran yang dilakukan adalah jumlah peserta liga yang seharusnya 18 menjadi 24, dan status Persema dan Persibo yang masih dibekukan PSSI. Hal ini dikritik oleh para pengamat. Bahkan oleh anggota exco sendiri.

Ke-24 klub tersebut seperti yang sudah dirilis adalah 15 kontestan Indonesian Super League (ISL) musim 2010/11 plus Mitra Kukar, Pesidafon Dafonsoro, Persiba Bantul, Persiraja Bandaaceh, Persebaya Surabaya, PSMS Medan, PSM Makassar, Persibo Bojonegoro, dan Persema Malang. Terpilihnya Persebaya dan PSMS juga menjadi pertanyaan. Apalagi Persebaya yang diperbolehkan adalah yang ikut LPI. Sedangkan PSMS lolos diduga kuat karena Djohar Arifin adalah mantan pemain PSMS. Hal ini bisa dilihat dengan fakta masih lebih bagusnya kualifikasi PSIS Semarang, Solo FC, atau Persik Kediri. Tetapi akhirnya mereka tidak lolos.

Beberapa klub sendiri mengeluhkan sikap PSSI yang mengubah sistem kompetisi. Sebelumnya 70 klub akan diverifikasi dan diberikan kesempatan yang sama untuk bisa ikut kompetisi profesional. Nah, hasil verifikasi belum keluar PSSI sudah menetapkan 24 tim yang akan bermain. Apalagi kompetisi dengan 24 klub adalah kompetisi yang panjang. Setiap tim akan bermain 46 pertandingan. Sebuah kompetisi yang melelahkan dan menguras keuangan klub.

Jika PSSI tetap melakukan kompetisi satu wilayah dengan 24 tim, maka bisa dikatakan pengurus mengadakan kompetisi ilegal. Melanggar statuta berarti melanggar hukum. Kompetisi bisa dikatakan tidak sah. Apalagi PSSI sendiri belum menentukan sistem promosi/degradasi serta bentuk kompetisi 2012/2013.

Sikap melanggar statuta bukanlah kebiasaan pengurus PSSI sekarang. Karena sebelumnya, sebagai Kelompok 78, mereka memegang teguh statuta. Apakah kekuasaan dan uang membuat mereka lupa diri? Entahlah… Yang pasti mereka telah melanggar statuta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar