PT Liga Indonesia Dilarang Gelar Sepak Bola Profesional


PSSI mencabut semua kewenangan PT Liga Indonesia secara resmi. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) tertanggal 22 Agustus dan ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PSSI Djohar Arifin Husin.
PSSI mencabut delegasi penyelenggaraan kompetisi sepak bola profesional dari PT Liga Indonesia dan menyatakan PT Liga Indonesia sudah tidak memiliki kewenangan apa pun yang berkaitan dengan penyelenggaraan kompetisi profesional di bawah yurisdiksi PSSI.
Namun, PSSI juga tetap akan meminta pertanggungjawaban PT Liga Indonesia untuk menyelamatkan asset dan kepentingan PSSI di PT Liga Indonesia. Hal itu dilakukan PSSI dalam kapasitas sebagai pemegang saham mayoritas.
PSSI merasa berhak mencabut kewenangan PT Liga Indonesia berdasarkan sejumlah pertimbangan. Diantaranya, berdasarkan pasal 79 Statuta PSSI, yakni terpilihnya pengurus baru PSSI berdasarkan Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI Tahun 2011, posisi PT Liga Indonesia yang masih dalam pemeriksaan audit laporan keuangan oleh PSSI, serta tenggat waktu dari AFC untuk penyelenggaraan kompetisi profesional yang mendesak PSSI untuk segera membentuk badan hukum baru sebagai penyelenggara kompetisi tersebut.
Menurut surat keputusan itu, tenggat waktu dari AFC mendesak PSSI untuk mencabut delegasi penyelenggaraan kompetisi profesional dari PT Liga Indonesia. Sementara itu, PT Liga Indonesia sendiri sudah menyiapkan jadwal kompetisi atas permintaan 14 klub yang menolak mengikuti Indonesia Premier League 2011-2012.
Kick-off sudah direncanakan akan dilakukan 1 Desember antara Persipura dan Arema. PT Liga Indonesia menjalankan amanah tersebut karena merasa pemilik saham terbesar adalah klub.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar